AKBP Agung Tribawanto Kawal Transisi Tambang Ilegal ke Legal di Pasbar

Pasaman Barat | Disetujuinya tujuh blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pasaman Barat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi momentum penting dalam penataan sektor tambang yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum.

Di balik kebijakan tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., hadir sebagai sosok yang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga membawa pendekatan humanis dalam mengawal kepentingan masyarakat.

Kamis, 23 April 2026, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa legalitas tambang rakyat merupakan langkah besar untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

“Polri ingin memastikan masyarakat bisa bekerja dengan aman dan tenang. Legalitas ini penting agar tidak ada lagi rasa takut, sekaligus memastikan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.

Persetujuan tujuh titik WPR tersebut mencakup sejumlah wilayah strategis, di antaranya Koto Nan Duo Kecamatan Koto Balingka, tiga titik di Taming Julu Kecamatan Ranah Batahan, Muaro Binonto dan Sawah Mudiah, serta satu titik di Astra Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh dengan luas mencapai sekitar 98 hektare.

Sementara itu, enam titik lainnya memiliki luasan yang bervariasi antara 71 hingga 98 hektare dengan rata-rata sekitar 90 hektare. Potensi ini dinilai mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat jika dikelola secara baik dan sesuai aturan.

Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Helmi Heriyanto menyampaikan bahwa keputusan penetapan WPR tersebut telah resmi dikeluarkan oleh kementerian.

“Keputusan Menteri ESDM tentang wilayah pertambangan rakyat di Sumatera Barat telah keluar termasuk untuk wilayah Pasaman Barat sebanyak tujuh blok atau tujuh titik,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, setelah persetujuan WPR keluar, tahapan selanjutnya adalah penyusunan dokumen pengelolaan sebelum masuk ke proses pengesahan dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Jika semuanya sudah lengkap maka baru disahkan oleh Kementerian ESDM dan baru bisa dikeluarkan Izin Pertambangan Rakyat,” jelasnya.

Dokumen yang harus dipenuhi meliputi dokumen lingkungan UKL-UPL, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), status kawasan hutan, serta rekomendasi dari instansi terkait seperti wilayah sungai.

Selain itu, sebelum aktivitas penambangan dilakukan, pengelola juga wajib menyusun dokumen rencana reklamasi, rencana pascatambang, serta rencana teknis penambangan.

Dalam skema pengelolaan, pemerintah mendorong sistem koperasi dengan batas maksimal 10 hektare, sementara perorangan dibatasi lima hektare. Tahap awal pengelolaan akan difokuskan melalui koperasi yang dibentuk oleh masyarakat setempat.

AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal seluruh proses tersebut agar berjalan transparan dan tidak menyimpang dari aturan.

“Jangan sampai kesempatan ini disalahgunakan. Kita ingin tambang rakyat ini benar-benar menjadi solusi ekonomi, bukan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang akan diatur secara ketat agar tidak merusak lingkungan.

Pendekatan yang dilakukan Kapolres Pasbar ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu identik dengan tindakan keras, tetapi juga dapat dilakukan dengan cara yang humanis dan solutif.

“Penegakan hukum itu untuk melindungi, bukan menakut-nakuti. Kami ingin masyarakat maju tanpa harus melanggar aturan,” katanya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, diharapkan penataan tambang rakyat ini dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Bagi AKBP Agung Tribawanto, keberhasilan tidak hanya diukur dari tertibnya aturan, tetapi juga dari meningkatnya taraf hidup masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Ini tentang masa depan bersama. Kita ingin ekonomi tumbuh, tetapi lingkungan tetap terjaga,” tutupnya.


Catatan Redaksi:

Disetujuinya tujuh blok WPR di Pasaman Barat menjadi langkah strategis dalam menata tambang rakyat menuju legalitas dan keberlanjutan. Peran Kapolres Pasaman Barat yang mengedepankan pendekatan humanis menunjukkan bahwa Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, sekaligus mitra masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.

TIM

Posting Komentar

0 Komentar