Dirlantas Polda Sumbar Sebut Knalpot Standar Lebih Aman, Nyaman, dan Sesuai Aturan Hukum

SUMBAR | Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya tertib berlalu lintas melalui kampanye edukatif bertema larangan penggunaan knalpot brong yang disampaikan secara kreatif dan humanis kepada masyarakat, Kamis, 8 Mei 2026.

Melalui desain visual yang menarik dan mudah dipahami masyarakat, Dirlantas Polda Sumbar menegaskan bahwa penggunaan knalpot standar jauh lebih nyaman, aman, elegan, dan tidak mengganggu ketertiban umum dibandingkan penggunaan knalpot brong yang selama ini banyak dikeluhkan warga.

Dalam poster kampanye tersebut, Ditlantas Polda Sumbar menampilkan pesan kuat bahwa “Keren Itu Bukan Soal Suara Keras, Tapi Sikap yang Berkelas”, sebuah kalimat sederhana namun sarat makna yang mengajak masyarakat khususnya kalangan muda untuk lebih bijak dalam berkendara.

Dirlantas Polda Sumbar di bawah kepemimpinan Kombes Pol. H.M Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., terus mendorong pendekatan edukatif sebagai langkah utama membangun kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas tanpa harus selalu mengedepankan penindakan hukum.

Kampanye ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas di wilayah Sumatera Barat yang terus digencarkan secara berkelanjutan oleh jajaran Ditlantas Polda Sumbar.

Dalam materi edukasi tersebut dijelaskan bahwa knalpot standar memberikan kenyamanan karena suaranya lebih halus dan tidak menimbulkan polusi suara yang mengganggu masyarakat sekitar, terutama pada malam hari dan di kawasan pemukiman warga.

Sebaliknya, penggunaan knalpot brong dinilai bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, namun juga berpotensi melanggar aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirlantas Polda Sumbar juga mengingatkan bahwa pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maupun denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pesan humanis yang diangkat dalam kampanye ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena disampaikan dengan bahasa sederhana, visual modern, dan pendekatan yang dekat dengan kehidupan generasi muda masa kini.

Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk transformasi pelayanan dan edukasi kepolisian yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya etika berkendara.

Kombes Pol. H.M Reza Chairul Akbar Sidiq sebelumnya juga menegaskan bahwa Ditlantas Polda Sumbar terus mengedepankan langkah preventif dan preemtif dalam membangun disiplin masyarakat berlalu lintas melalui edukasi dan sosialisasi yang humanis.

Fenomena knalpot brong sendiri selama ini menjadi salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat karena dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan dan memicu keresahan di tengah masyarakat luas.

Di berbagai daerah di Indonesia, aparat kepolisian juga terus melakukan penertiban penggunaan knalpot brong karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keselamatan berkendara.

Respons masyarakat terhadap kampanye anti knalpot brong juga cukup besar di media sosial, di mana banyak warga mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih nyaman dan tertib.

Dirlantas Polda Sumbar berharap melalui edukasi yang terus dilakukan secara konsisten, masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan dan kenyamanan bersama jauh lebih penting dibanding sekadar mengejar gaya berkendara yang meresahkan lingkungan sekitar.

Selain mengimbau penggunaan knalpot standar, Ditlantas Polda Sumbar juga terus mengingatkan masyarakat untuk selalu memakai helm, mematuhi batas kecepatan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta melengkapi surat kendaraan saat berkendara.

Pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Sumbar menjadi gambaran bahwa kepolisian saat ini terus bertransformasi menjadi institusi yang lebih dekat dengan masyarakat melalui pola komunikasi yang edukatif dan membangun kesadaran bersama.

Kehadiran kampanye visual seperti ini diharapkan mampu menyentuh kesadaran para pengguna kendaraan roda dua agar tidak lagi menggunakan knalpot brong yang selama ini identik dengan kebisingan dan gangguan ketertiban umum.

Dirlantas Polda Sumbar menegaskan bahwa jalan raya merupakan ruang publik yang harus dijaga bersama demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat pengguna jalan.

Melalui semangat edukasi dan kepedulian sosial, Ditlantas Polda Sumbar terus berupaya menghadirkan budaya berlalu lintas yang tertib, santun, modern, dan berkelas di Ranah Minang.


Catatan Redaksi: Edukasi tertib berlalu lintas menjadi bagian penting dalam mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya. Kepolisian hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penggerak kesadaran sosial demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman, nyaman, dan manusiawi.

TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar